Sekilas tentang asuransi + narator

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang berkewajiban memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian atau kerusakan yang diderita akibat suatu peristiwa yang tidak pasti. Tertanggung adalah pihak yang membayar premi kepada penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi. Secara umum, asuransi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa memberikan perlindungan atas risiko kematian atau cacat tetap total. Asuransi umum memberikan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan harta benda, tanggung jawab hukum, dan kesehatan. Jenis Asuransi Asuransi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. • Asuransi jiwa memberikan perlindungan atas risiko kematian atau cacat tetap total. Asuransi jiwa dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: o Asuransi jiwa berjangka: memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu, misalnya 10 ta